KOTA GORONTALO (LIGO) – Istri Pejabat Negara Kota Gorontalo positif gunakan barang haram. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol Drs. Oneng Subroto. SH., MH. dalam Press Release, di Aula BNNP Gorontalo, Rabu (03/01) sekitar pukul 13.00 wita.
Dalam Press Release ini, BNNP tunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggrebekan pesta Narkoba di dalam kamar, rumah salah seorang terduga. Kepada wartawan Kepala BNNP sampaikan, kedua terduga positif gunakan barang haram.
“tadi malam langsung kami tes urin dan ternyata kedua terduga, inisial SD dan LN positif gunakan barang haram,”ucap kepala BNNP Gorontalo.
Namun walaupun sudah positif berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terduga yang salah satunya adalah istri pejabat tidak dihadirkan, dengan alasan masih shock dan kepala BNNP juga sampaikan, terduga juga menangis ketika diperiksa penyidik BNNP.
“Kedua terduga itu belum ditahan dan kami masih akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal barangnya dan barang yang diamankan belum ditimbang,” terang kepala BNNP Gorontalo.
Kuasa Hukum istri pejabat, Salahudin Pakaya yang siang tadi hadir di BNNP Gorontalo kepada wartawan menyampaikan bahwa saat ini dalam penanganan kasus yang dihadapi oleh istri pejabat, keluarga telah mempersiapkan tim yang terdiri dari 9 pengacara untuk mengawal kasus yang dihadapi oleh salah seorang istri pejabat ternama di Kota Gorontalo ini.
Laporan: Najid Lasale
Editor: Arlan
Komentar