Polri : Tidak akan Membatasi Kebebasan Pers Dalam Maklumat FPI

Jakarta – ligo.id – Ahmad Ramadhan Juru bicara Mabes Polri Kombes menyampaikan bahwa tidak membatasi kebebasan pers dalam berpendapat. Pers tidak perlu risau akan penggunaan segala jenis yang berbau FPI.

Hal ini disampaikan oleh Ramdhan dalam menyikapi protes yang dilayangkan oleh komunitas pers dan masyrakat sipil.

Menurutnya, aturan ini tidak merampas kebebasan pers dan kebebasan berpendapat masyarakat yang telah dijamin Undang-undang dan konstitusi.

“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena media dilindungi Undang-Undang Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” jelas Ahmad Ramadhan Minggu (3/1).

Ahmad Ramadhan menambahkan konten yang dilarang dalam Pasal 2d merupakan konten-konten yang melanggar undang-undang.

Misalnya konten yang provokatif, berpotensi menimbulkan perpecahan suku, agama, dan ras.

Adapun Pasal 2d Maklumat Kapolri berbunyi

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.”Kata Ramadhan

Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat Keputusan Bersama enam menteri dan lembaga tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ahmad menyebut Maklumat Kapolri ini tidak perlu direvisi, tetapi cukup dengan meluruskan penafsiran tentang Pasal 2d yang menjadi polemik di masyarakat.​ (#c)

Komentar