Polisi Tangkap Pencuri Aki dan Timer Lampu Penerang Jalan yang Beroperasi di Kabila

LIGO.ID – Satuan Polsek Kabila mengamankan pelaku pencurian aki dan timer lampu penerang jalan desa Poowo, kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango, Jumat (21/2).

Kanit Reskrim Polsek Kabila, Bripka Feriyanto Rahim menjelaskan bahwa pada awalnya pihaknya menerima aduan dari salah satu kepala desa yang ada kecamatan kabila, aduanya masuk pada bulan November tahun 2019.

“Setelah menerima aduan teraebut, saya selaku kanit reskrim langsung kontak pihak Opsnal Satreskrim Polres Bone Bolango untuk kerjasama menindaklanjuti aduan dari kepala desa ini,” kata Bripka Feriyanto dalam keterangannya, Jumat (21/2).

Kemudian setelah melakukan penyelidikan dengan dibantu pihak Opsnal Polres Bone Bolango, pihaknya mulai mendapat petunjuk-petunjuk dan titik terang terkait keberadaan pelaku.

“Dan alhamdulillah berkat kerjasama ini kami sudah mengamankan terduga pelaku pencurian aki dan timer tersebut,” ucap dia.

Pelaku pencuri ini bernisial I (29) dari desa Poowo kecamatan Kabila dan yang dicuri oleh pelaku adalah aki dan timer lampu penerangan jalan.

“Jadi lampu penerangan jalan ini menggunakan dana desa,” kata dia.

Selain itu, Pelaku di tangkap atau ditemukan di rumah istrinya yang berada di Pinolisian, Kabupaten Bolmong Selatan.

Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya.

Pelaku sendiri akan dikenakan 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (arl/ggf)

Komentar