Polda Banten Bekuk 2 Tersangka Penyeludupan Benih Lobster

Banten – ligo.id – Dua nelayan dibekuk Polda Banten Direktorat Polisi Perairan dan Udara, dua nelayan tersbut dibekuk karena menyelundupkan benih lobster senilai Rp6 miliar di Kabupaten Lebak.

Personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polairud Polda Banten melakukan pemantauan di sekitar Perairan Binuangeun, Lebak, Banten pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat patroli, petugas menemukan nelayan sedang beraktivitas membawa kotak warna hitam. Bagian dalamnya kotak styrofoam yang berisi benih lobster.

Styrofoam ini dikumpulkan di salah satu rumah warga di Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Setelah itu, Tim Gakkum Polda Banten memantau aktivitas rumah warga tadi hingga sekira pukul 23.00 WIB.

Petugas menemukan pelaku mengangkut kotak warna hitam menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 6304 CU.

Anggota Polairud Polda Banten lantas menghentikan kendaraan itu. Empat kotak styrofoam berisi sekira 24.000 ekor benih lobster, terdiri dari 18.000 jenis pasir dan 6.000 jenis mutiara.

Kotak dibawa dua orang berinisial MY (26) warga Desa Cikeruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang dan (CH) warga Desa Sukawaris, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.

Wakil Direktur Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, personel Polairud Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka dan masih memburu tersangka lainnya.

“Dua tersangka tersebut melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” jelas AKBP Abdul Majid.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (#c)

Baca Juga di : Dua Nelayan Dibekuk Ditpolairud Polda Banten, Bawa Benih Lobster Rp6 Miliar

Komentar