Plt Gubernur Warning Klinik di Sulsel Tidak Memainkan Harga Tes PCR

Sulawesi Selatan – ligo.id – Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) resmi dikeluarkan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Melalui Surat Edaran HK 02.02/I/3843/2021 tersebut, tercantum harga terbaru untum batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu dan di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.

Atas keluarnya edaran tersebut, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan agar tidak ada klinik yang berspekulasi terhadap harga RT-PCR yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga :  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rakor Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2024

“Pasti ada pelanggaran ketika terjadi tarif RT-PCR yang diberlakukan diatas dari batas tarif yang telah ditetapkan pemerintah.” kata Andi Sudirman, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (28/10/2021).

“Itu tentu mereka sudah paham semua bahwa sudah ada peraturan yang menetapkan harga Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk diluar Jawa dan Bali,” lanjutnya.

Kata Andi Sudirman, tarif yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi standarisasi untuk sistem angkutan penerbangan udara termasuk untuk penerbangan domestik di Sulawesi Selatan.

Apalagi, penerbangan domestik Sulsel menjadi leading untuk kebangkitan penerbangan ke sejumlah daerah di Sulsel, seperti penerbangan ke Toraja, penerbangan ke Kepulauan Selayar, penerbangan ke Bandara Bua, dan penerbangan domestik lainnya.

Baca juga :  Penjagub Ismail Halalbihalal Bersama Alumni SMA Negeri 1 Kabila  

“Harga-harga itu sebenarnya sangat berarti dengan kita, apalagi kalau compare terhadap harga lokal, bisa seharga tiket,” jelasnya.

Ia berharap kedepannya ada program dari pemerintah pusat yang bisa membantu pemulihan, dimulai dari aksesibilitas, sistem angkutan, dan mobilitas.#nat/efd

baca juga di: Andi Sudirman Imbau Klinik Kesehatan Tak Mainkan Harga PCR

Komentar