PKS Pertama Ajukan Nama Caleg Ke KPU Provinsi Gorontalo, Ini Pesan Ketua KPU

LINTAS PEMILU (LIGO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo akhirnya menerima pengajuan nama calon legislatif partai politik (parpol). Sebenarnya KPU Provinsi Gorontalo sendiri telah mulai membuka pengajuan nama caleg parpol sejak 4 Juli 2018 kemarin, namun baru hari ini, Ahad (15/07/2018) KPU Provinsi Gorontalo menerima nama caleg yang diajukan oleh parpol. Parpol datang pertama di kantor KPU Provinsi Gorontalo adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 14.20 WITA.

PKS melakukan registrasi dan dilanjutkan dengan penyerahan pengajuan nama caleg PKS yang diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, S.Ag, M.Pd.

Setelah menerima dan memverifikasi berkas pengajuan caleg PKS, Ketua KPU Fadliyanto Koem menyampaikan, baru satu parpol yang menkonfirmasi akan melakukan pendaftaran pengajuan bakal calon yakni PKS, dan rencanaya pada besok hari, Senin (15/07/2018) sudah ada parpol yang menkonfirmasi akan melakukan pengajuan calon. Sehingganya Fadliyanto Koem berpesan kepada parpol yang akan mengajukan caleg untuk melengkapi persyaratan yang ada.

“Untuk parpol yang wajib dalam pencalonan ini kan yang harus dipenuhi yaitu, formulir B1, B2, dan B3 itu harus dipenuhi. Untuk calon kalau ada syarat calon yang masih harus diperbaiki atau dilengkapi itu dapat dilakukan mulai tanggal 22-31 Juli 2018,” himbaunya

Lanjut Ketua KPU mengatakan, apa bila parpol yang ingin mengajukan caleg dan masih ada hambatan dan masalah yang ingin di diskusikan, dirinya berharap parpol dapat melakukan komunikasi secara intens agar masalah yang dihadapi parpol dapat terselesaikan dengan secara baik.

Laporan : Najid Lasale
Editor : Ang

Komentar