Pileg 2019, Ketua KPU : 20 Persen Calon DPD Dinyatakan BMS

LINTAS PEMILU (LIGO) – Belum memenuhi syarat pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), KPU Provinsi Gorontalo minta bakal calon DPD untuk melengkapi syarat calon hingga batas waktu 24 Juli 2018 pukul 24.00 Wita.

“Tahap perbaikan ini ada dua, perbaikan dokumen syarat calon dan perbaikan dukungan. Untuk tahapan berbaikan dokumen karena banyaknya varian, kita hanya menyampaikan karakter dokumen perbaikan yang belum memenuhi syarat,(BMS),” ucap Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem.S Ag.M.Pd, pada bakal calon DPD dam tim penghubung bakal calon DPD, Jum’at (20/07).

Disampaikan Fadliyanto, apa bila sampai batas perbaikan yang ditentukan bakal calon DPD belum memperbaiki dokumen syarat calon maupun dukungan calon, maka oleh KPU calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak akan dimasukan dalam daftar calon sementara (DCS).

Baca juga :  Lewat Medsos, Partai Gerindra Minta Gus Miftah Minta Maaf ke Tukang Es

Lanjut ketua KPU, jumlah bakal calon yang sudah memenuhi syarat calon dokumen dan syarat dukungan yaitu 80 persen dari 32 bakal calon yang telah mendaftar.

“20 persen bakal calon itu belum memenuhi syarat,” imbuhnya.

Laporan : Najid Lasale
Editor : Ang

Komentar