LIMBOTO (LIGO) – Akhirnya pelaku pencurian di Bandara Djalaludin tercyduk. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya seorang Petugas Graund Handling yang mengatur bagasi calon penumpang disalah satu maskapai menjadi tersangka ST alias Miton, lantaran terbukti mengambil handphone merk iphone 5 milik penumpang Lion Air nomor penerbangan JT 793 rute Gorontalo-Ujung Pandang.
Kapolres Gorontalo melalui Kasat Reskrim AKP Remi menuturkan, kronologisnya berawal pada hari Senin (08/01), sekitar pukul 11.00 Wita, salah seorang anggota Polsek Bandara Djalaluddin Gorontalo mendapat informasi bahwa seorang penumpang maskapai Lion Air nomor penerbangan JT 793 yang berangkat dengan rute Goronto-Ujung Pandang, pada hari Minggu (07/01), Diana Darling telah kehilangan uang sejumlah Rp.10 juta yang disimpan didalam tas bagasi pesawat.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Kepolisian langsung melakukan interogasi terhadap pelaku denga inisial ST alias Miton. Dari interogasi, didapati bahwa akhir bulan Desember 2017, telah mengambil 1 (satu) buah handphone merk iphone 5 milik penumpang nomor penerbangan yang sama.
Dijelaskannya lagi, selain dirinya, ada juga beberapa petugas Ground Handling pesawat yang diduga seringkali mengambil barang berharga milik penumpang yang dimasukkan kedalam bagasi pesawat pada posisi tidak terkunci.
Adapun identitas ke 4 petugas yang dicurigai dan telah diamankan yaitu US alias Bobi (22), RB alias Roni (23), SJ alias Yusup, (34) SL alias Iton, (34).
“ke 5 orang tersebut, setelah kita lakukan pemeriksaan awal, 2 orang kita lepaskan kemarin sedangkan yang 3 orang masih kita dalami, Dari hasil gelar perkara hanya 1 orang berinisial ST yang memiliki bukti cukup kuat untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka, sedangkan yang 2 orang lainnya, kita tetapkan sebagai saksi,” ujar Kasat Reskrim AKP Remi.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan guna mengetahui apakah ada tersangka lainnya”, tutup Remi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK pada kesempatan lain, membenarkan informasi tersebut. “benar bahwa Satreskrim Polres Gorontalo telah mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian di bandara, dengan modus mengambil barang milik korban, yang disimpan dalam bagasi.”
“Dari 5 orang tersebut, hanya 1 yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, sedangkan lainnya masih dalam status saksi, Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Wahyu.
Laporan: Jaringan SMSI
Editor: Arlan
Komentar