Petugas Forensik Penanganan Jenazah Covid Terjerat Pasal Penodaan Agama

Sumatera Utara – ligo.id – Pasal penodaan agama atau yang dikenal dengan penistaan agama kembali dibahas setelah menjerat 4 korban petugas forensik penanganan jenazah Covid 19 di RSUD Djasamen Saragih.

Ke 4 laki-laki tersebut berinisial RS, ESPS, DAAY, dan REO yang dijerat dengan pasal penistaan agama.

Maidina Rahmawati sebagai Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menilai penggunaan pasal penodaan agama terhadap empat orang tersebut dinilai keliru dalam penempatannya.

Pasal yang digunakan dalam kasus ini yaitu pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harusnya mengacu pada Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965.

Pasal tersebut menjelaskan tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama yang berbunyi dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia.

“Tapi kalau di sini kita lihat, petugas forensik tujuannya itu untuk memberikan layanan kepada jenazah bukan dalam konteks untuk menistakan agama,” kata Maidina, Selasa (23/2).

Menurutnya, penggunaan pasal penodaan agama terhadap empat petugas forensik itu harusnya dikaji ulang oleh penegak hukum seperti polisi.

Lantaran, tidak ada maksud dan niat dari para petugas forensik itu untuk menistakan suatu agama.

“Harusnya aparat penegak hukum lebih bijak untuk menentukan kembali meluruskan situasinya, karena memang tidak kondusif dan akhirnya keluarganya juga keberatan. Di satu sisi petugasnya juga tidak bermaksud menistakan dan merugikan keluarga dari jenazah itu. Harusnya peran penegak hukum harus bisa meluruskan. Mungkin ada kekecewaan dari pihak keluarga, tapi mekanisme yang ditempuh banyak caranya,” ungkap Maidina.

Ketua Forensik RSUD Djasamen Saragih, Reinhard Hutahaean mengatakan kejadian itu terjadi karena tidak ada petugas seperti bilal jenazah pada saat memandikan korban COVID-19 berinisial Z tersebut.

Namun, Reinhard menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terhadap suami dari jenazah perempuan tersebut terkait dengan pemulasaraan.

“Artinya hak otonomi dari suami yaitu untuk mencarikan bilal sesuai dengan keinginannya, mempersilakannya guna melakukan fardu kifayah terhadap istrinya. Bahkan juga memberikan pilihan yang sebenarnya buruk kalau sempat itu terjadi, misalnya menunda pemulasaraannya menunggu unsur-unsur pejabat yang bertanggung jawab untuk memutuskan seperti apa,” ujarnya.

Kasus ini berawal saat petugas forensik yakni RS, ESPS, DAAY, dan REP, menangani jenazah pasien suspect COVID-19 berjenis kelamin perempuan berinisial Z, pada 20 September 2020.

Namun, empat petugas forensik itu dituduh tidak menjalani syariat Islam fardu kifayah saat memulasarakan jenazah perempuan tersebut.

Suami dari jenazah perempuan itu kemudian melaporkan kasus ini dan polisi menjerat empat petugas forensik itu dengan Pasal 156 huruf a tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Klausul penodaan agama itu muncul karena fatwa dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar.

Reinhard pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan empat orang petugas forensik yang terdiri dari dua perawat dan dua karyawan rumah sakit itu sudah sesuai dengan prosedur dan mendapatkan persetujuan dari suami untuk memandikan jenazah perempuan tersebut. (#c)

Komentar