Perbup TPP Diteken, Rp17,5 M Mengalir ke Rekening ASN Bolmut

Boroko – ligo.id – Perbup Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pemda kabupaten Bolmut resmi ditandatangani Bupati Bolmut, Drs. H. Depri Pontoh. Senin (27/6/2022).

Penandatanganan itu menandakan tunjangan yang selama ini dinanti-nantikan ASN Bolmut, dipastikan segera cair.

Pada hari yang sama menjelang penandatanganan Perbup tersebut, seluruh Kepala SKPD yang dipimpin Sekda Bolmut dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, segera mengadakan rapat penyelarasan draft Perbup TPP Bolmut.

Usai rapat, Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut, Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev. mengungkapkan, jumlah TPP yang sudah disediakan oleh pemda Bolmut sebesar Rp17,5 Milyar.

Baca juga :  Bai'at dan Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke 55 Kabupaten Asahan

Pasalnya, TPP yang akan dibayarkan kepada seluruh ASN Bolmut tersebut dirapel dari bulan Januari hingga bulan Mei.

“Pemda sudah sediakan anggaran untuk pembayaran TPP ini sekitar Rp3,5 M per bulan, dan yang akan dibayar untuk lima bulan, dari Januari sampai Mei, maka jumlahnya menjadi 17,5 M,” beber Lasena.

Jumlah itu kata Lasena, dihitung rata-rata tunjangan yang akan diterima oleh ASN, belum memperhitungkan potongan sebagaimana ketentuan pembayarannya.

“Itu jumlah rata-rata, bisa jadi tidak akan sebesar itu, akan ada potongan-potongan terkait kinerja maupun kehadiran pegawai yang dimungkinkan oleh ketentuan untuk dipotong,” katanya.

Ditambahkannya, TPP tahun ini akan dibayar penuh selama 12 bulan, berbeda dengan tahun sebelumnya.

Baca juga :  Pengisian Jabatan di Pemprov Gorontalo Tidak Lagi Seleksi Terbuka  

“TPP tahun ini dibayarkan penuh selama 12 bulan, tidak seperti sebelum-sebelumnya,” tutup Lasena

Sementara itu, Sekda Bolmut, dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS., mengkonfirmasi pengurusan pencairan TPP diurus masing-masing OPD.

“Iya, besok masing-masing OPD boleh mengurus pencairan TPP,” kata Jusnan singkat.

Penerbitan Perbup Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil tahun 2022 tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900-4700 tahun 2022 tertanggal 15 Juni 2022. #rm/rd

Komentar