Pengacara Tanyakan Tudingan Menghalangi Penyelidikan, Baiquni Malah Beri Petunjuk

Jakarta – ligo.id – Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Kompol Aditya Cahya menyampaikan kesaksian dalam persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kesaksiannya, dia menyebut langkah terdakwa Baiquni Wibowo menyerahkan hard disk eksternal ke Timsus Polri memberikan dampak positif bagi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Aditya menyampaikan kesaksiannya itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

“Menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini” ujar Aditya dalam kesaksiannya di persidangan.

Kesaksian itu diungkapkan Aditya ketika dicecar oleh kuasa hukum Baiquni, Marcella Santoso. Marcella menanyakan soal langkah Baiquni menyerahkan hard disk ke Aditya dan jajarannya.

Hard disk itu berisi dokumentasi video saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di kediaman dinas pada Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Selain itu, turut terlihat juga momen Brigadir J masih hidup pada hari sebelum tewas ditembak.

Untuk itu, Marcella mempertanyakan soal tudingan Baiquni merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengklaim, andil Baiquni telah membuat terang kasus tersebut.

“Malah masyarakat tahu timeline-nya tuh seperti apa. Kalau dia tidak membantu ini ya makanya kan tidak menjadi terang. Jadi menghalang-halangi penyidikan itu tadi dipertanyakan, yang mana yang dimaksud dengan menghalang-halangi penyidikan” tutur Marcella.

Komentar