Pemerintah Menambah Jumlah Penerima BLT Jadi 15,7 Juta Pekerja

LIGO.ID – Pemerintah memutuskan untuk menambah jumlah pegawai swasta penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pemerintah menetapkan jumlah pekerja swasta penerima subsidi upah kini sebanyak 15,7 juta orang. Angka tersebut bertambah dari sebelumnya yang hanya 13,8 juta pekerja.

Menaker RI, Ida Fauziyah mengatakan, data penerima bantuan subsidi upah tersebut diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data per 30 Juni 2020.

“Dengan demikian anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp33,1 triliun,” ungkap Ida dalam konferensi pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8).

Ida juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi pegawai swasta non PNS dan non BUMN yang berhak menerima bantuan berupa subsidi upah tersebut.

Baca juga :  Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC): Kongsi Dagang dengan Hak Privilege

Pertama, kata Ida, pegawai itu harus berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan, kedua, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Persyaratan lainnya, lanjut Ida, adalah memiliki rekening bank yang masih aktif, tidak termasuk ke dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja, dan telah memenuhi kewajibannya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.

Baca juga :  Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC): Kongsi Dagang dengan Hak Privilege

Subsidi upah ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama selama empat bulan, dan akan diberikan setiap dua bulan sekali.

“Artinya, satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp1,2 juta,” imbuhnya. (/red)

Komentar