Pemerintah Berencana Terapkan Karantina Wilayah Terbatas Tingkat RT/RW

Jakarta – ligo.id – Muhadjir Effendy  Menko Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (PMK) menyampaikan  pemerintah berencana melakukan karantina wilayah terbatas hingga tingkat RT/RW.

karantina wilayah terbatas hingga tingkat RT/RW dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Muhadjir menjelaskan, sebenarnya kebijakan tersebut merupakan salah satu perintah dari Presiden Joko Widodo dalam upaya mengatasi pandemic, tapi hal tersebut tidak pernah dijalankan.

Jokowi, kata Muhadjir kala itu menyebutnya sebagai pembatasan skala mikro.

Tambahnya, kebijakan ini pernah dilakukan oleh mantan walikota Surabaya Tri Rismaharini ketika kasus Covid-19 melonjak tajam, dan hasilnya penyebaran virus corona di Surabaya bisa diredam.

Baca juga :  President “Jokowi” Kicks Off  Working Visit to Goro talo 

“RT/RW dan komunitas diperankan mulai sebagai informan bagi petugas epidemiologi, membantu proses karantina di tingkat RT dan RW hingga pelaksanaan isolasi mandiri,” ungkap Muhadjir ketika dihubungi oleh wartawan, Jumat (29/1).

Lanjutnya, ketika tingkat RT/RW sudah tidak mampu untuk mengatasi, maka pasien Covid-19 pun akan diserahkan kepada pemerintah pusat.

Pemerintah pun, ujarnya, masih akan memanfaatkan hotel dan wisma untuk merawat suspek Covid-19 – sebagai rencana cadangan apabila pihak RT/RW sudah tidak mampu untuk mengatasi permasalahan ini.

Menurutnya, hal ini juga berdampak baik bagi bisnis perhotelan yang anjlok akibat dihantam pandemi. (#c)

Komentar