Pemda Serahkan Dokumen PPAS 2020 Ke DPRD Kabupaten Gorontalo

LINTAS KEUANGAN (LIGO) – Kepala Sub Bidang Anggaran, Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Haryanto Manan SE., atas nama Pemerintah Daerah menyerahkan Dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020 kepada Pimpinan DPRD melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo Husni Deka yang disaksikan langsung Ketua DPRD Syam T Ase. Senin (23/9/2019).

Haryanto saat diwawancarai lintasgorontalo.com  secara singkat menjelaskan bahwa sesuai PP 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan Permendagri 13/2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21/2011, setelah RKPD 2020 disusun. Maka Tahapan selanjutnya dalam Penyusunan Rancangan APBD 2020 adalah Pemerintah Daerah menyusun Dokumen KUA dan PPAS Tahun 2020, dengan berpedoman pada RKPD 2020 dan Permendagri 33/2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

“PPAS 2020 ini disusun dengan Tahapan, a). Menentukan Skala Prioritas Pembangunan Daerah; b). Menentukan Prioritas Program dan Kegiatan Untuk Masing-Masing Urusan; dan c). Menyusun Capaian Kinerja, Sasaran Dan Plafon Anggaran Sementara untuk masing masing Program/Kegiatan. Setelah disusun kemudian disampaikan Kepala Daerah kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama melalui Nota Kesepakatan KUA/PPAS,” ungkap Haryanto.

Lebih lanjut Haryanto menjelaskan, setelah KUA/PPAS 2020 disepakati, Tahapan selanjutnya adalah, Pemerintah Daerah menyusun Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD/RKA-SKPKD 2020, kemudian disampaikan kepada SKPD. Surat Edaran tersebut sebagai dasar SKPD dalam menyusun RKA SKPD/SKPKD.

“Setelah KUA-PPAS disusun dan ada Kesepakatan, akan ada Penyusunan RKA SKPD,”. tutup Haryanto. (*B02).

Komentar