LIGO.ID – Pemerintah kabupaten Gorontalo akan siapkan regulasi untuk memantau penerapan aplikasi yang akan dibuat oleh Bank Sulutgo untuk mengontrol pajak.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Badan Keuangan kabupaten Gorontalo, Vian Djafar mengatakan, pihaknya akan segera merumuskan Peraturan Bupati (Perbub) yang akan memantau pengelolaan pajak melalui aplikasi yang dibuat oleh Bank Sulutgo untuk mengontrol pajak Hotel, Rumah Makan, Restoran dan Tempat Hiburan.
“Inti dari rapat koordinasi ini adalah, Perda harus menyiapkan Perbub terkait Teks Online, kemudian yang kedua, Bank Sulutgo akan menyediakan alat atau semacam aplikasi untuk mengontrol, pajak, hotel, restoran, rumah makan dan tempat hiburan, sehingga tugas Pemda untuk memantau itu sekaligus menyiapkan regulasinya.” kata Vian usai Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Sulawesi Utara terkait Optimalisasi Pencegahan Korupsi dan Pendapatan Daerah, melalui video konferensi. Rabu (15/7)
Vian menambahkan, tahapan rumusan regulasi tersebut sudah dimulai oleh pemerintah kabupaten Gorontalo, karena pada bulan Agustus akan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK.
“Tahapannya harus kita mulai sekarang, karena pada minggu kedua bulan Agustus akan datang bapak Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, untuk penandatanganan MoU dengan Pemda.” tutupVian. (ed/red)
Komentar