Pemda Kabgor Cairkan Dana Hibah Pilkada Tahap II secara Bertahap

LIGO.ID – Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor T.005/2600/KEUDA tanggal 3 Juli 2020, pemerintah kabupaten Gorontalo mengikuti rapat melalui video konferensi bersama penyelenggara Pilkada tahun 2020 beserta pejabat Kementerian Dalam Negeri di Ruang Upango Badan Keuangan. Senin (6/7).

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa, khusus Pemerintah Kabupaten Gorontalo Akan menyalurkan dana hibah Pilkada tahap II sebesar 60 persen secara bertahap berdasarkan kebutuhan bulanan penyelenggara.

Penyaluran Dana Hibah secara bertahap, nantinya akan ditindaklanjuti melalui Berita Acara Kesepakatan Bersama KPU/Bawaslu dan Pemerintah Daerah.

Keputusan tersebut, tetap disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penyaluran Hibah kepada KPU dan Bawaslu Tahap II paling lambat pada tanggal 9 Juli 2020. (ed/red)

Komentar