Pemda Kabgor Berlakukan “Work From Home” hingga 31 Maret 2020

LIGO.ID – Penyesuaian Sistem Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk pencegahan Penyebaran COVID-19 mulai diberlakukan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.

Edaran Bupati Gorontalo itu menyebut 14 poin yang menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan OPD untuk memberlakukan Work From Home bagi Pegawai-nya masing-masing, kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

Berikut 14 Poin Penyesuaian Sistem Kerja ASN yang tertuang dalam Edaran Bupati Gorontalo:

  1. Terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home), kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, serta pemenuhan administrasi pemerintahan, dan harus melaporkannya kepada atasan langsung;
  2. Semua jenjang pendidikan (TK/PAUD, SD, dan SMP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo diliburkan sebagaimana dimaksud pada angka 2;
  3. Para pimpinan OPD agar memastikan terdapat minimal 2 (dua) level Pejabat Struktural untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat;
  4. Berkaitan dengan tersebut, para pimpinan OPD mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan, antara lain:
    1. Jenis pekerjaan;
    2. Peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
    3. Domisili pegawai;
    4. Kondisi kesehatan pegawai;
    5. Kondisi kesehatan keluarga pegawai;
    6. Riwayat perjalanan luar daerah dan perjalanan luar negeri dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir;
    7. Riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir; dan
    8. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan;
  5. Dalam hal terdapat rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri, Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference dan/atau video conference dengan memanfaatkan sistim informasi dan komunikasi ataupun media elektronik;
  6. Bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan berkerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) tetap diberikan tambahan penghasilan pegawai;
  7. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta di lingkungan instansi daerah maupun di luar instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan;
  8. Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau media elektronik yang tersedia.
  9. Apabila berdasarkan urgensi sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan atau kegiatan lainnya di kantor agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing);
  10. Perjalanan Dinas Luar Daerah agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan dan untuk perjalanan dinas ke luar negeri agar dilakukan penundaan;
  11. Setiap pelaksana perjalanan dinas setelah kembali dari tempat tujuan ke Kabupaten Gorontalo agar melakukan tes kesehatan COVID–19 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo;
  12. Para pimpinan OPD bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan dalam Surat Edaran ini;
  13. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan OPD melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Bupati Gorontalo melalui Kepala Dinas Kesehatan untuk diteruskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Gubernur Gorontalo;
  14. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Dinas Kesehatan agar menindaklanjuti Surat Edaran ini kepada seluruh unit kerja di lingkungan kerja masing-masing.

Bupati Nelson meminta, agar semua pihak terutama Pemerintah untuk selalu bekerjasama untuk melawan penyebaran Virus tersebut dan selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas. (ed/ss)

Komentar