LINTAS DPRD (LIGO) – Pelayanan publik di Kota Gorontalo masih dinilai belum maksimal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo. Ini disampaikan anggota komisi A DPRD Kota Gorontalo, Hi Darmawan Duming S.IP. dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Publik, Senin (09/07/2018)
Marwan menuturkan, pelayanan publik di Kota Gorontalo masih jauh dari kata maksimal, terutama pelayanan dan trasparasi anggaran. Terbukti dengan raport merah yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari Ombudsman RI.
Pelayanan buru ini pun membuat DPRD Kota Gorontalo membentuk Panitia Khusus (PANSUS II) untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang pelayanan publik.
“Sesuai dengan penilaian Ombudsman bahwa pelayanan publik di Kota Gorontalo itu masih di zona raport merah. Maka kami juga merasa bahwa pelayanan publik hari ini belum 100 % mengakomodir masyarakat baik pelayanan maupun transparasi anggaran,” tutur Darmawan Duming.
Selanjutnya, Pansus DPRD Kota Gorontalo juga berinisiatif membuat peraturan daerah Kota Gorontalo yang sesui kebutuhan masyarakat. Dengan harapan adanya perda pelayanan publik ini masyarakat Kota Gorontalo dapat menikmati pelayanan publik yang baik dari Pemerintah.
“Harapannya pelayanan di Kota Gorontalo bisa maksimal, jangan membebani masyarakat yang ingin dilayani. Adanya tranparansi pelayanan, pelayanan dengan waktu yang cepat, kalau bisa dipercepat harus dipercepat jangan ditunda-tunda, dan semoga dengan perda yang sementara dirancang, masyarakat Kota Gorontalo mendapatkan pelayanan maksimal termasuk juga fasilitas pelayanan yang baik,” harap Darmawan.
Laporan : Najid Lasale
Editor : Ang
Komentar