Pelayanan Publik Di Kota Gorontalo Dimaksimalkan Melalui Ranperda Pelayanan Publik

LINTAS KOTA (LIGO) – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo setujui 43 pasal Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pelayanan Publik di Kota Gorontalo.

Ketua pansus Darmawan Duming menerangkan, setelah menyetujui 43 pasal Ranperda, kemudian akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Apabila tidak ada koreksi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, kita akan lakukan uji publik atas ranperda tersebut,”  terang Darmawan Duming.

Dijelaskan Marwan, ranperda pelayanan publik ini dirancang untuk lebih memberikan pelayanan pada masyarakat Kota Gorontalo, yang mengatur hak dan kewajiban pelayanan dan masyarakat yang dilayani.

“Konsekuensi dari ranperda ini,masyarakat dapat menerima pelayanan langsung pelayanan publik dan juga bisa mendapatkan informasi pelayanan yang utuh,”  terangnya lagi.

Melalui ranperda ini, masyarakat juga diberikan hak untuk melaporkan kepada lembaga yang berkompeten bila tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah.

Laporan : Najid Lasale
Editor : Ang

Komentar