LINTAS KOTA (LIGO) – Beberapa waktu lalu, isu pasien dengan jaminan BPJS tidak lagi dilayani dalam pelayanan rehabilitasi medik (fisioteraphy) beredar di masyarakat.
Hal ini seiring dengan munculnya surat dari pengurus Ikatan Fisioteraphi Indonesia Nomor 161/SUM/PP-IFI/VII/2018 tentang Penghentian Pelayanan Fisiotheraphy bagi pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan.
Munculnya surat dari Ikatan Fisiotheraphy ini akibat dari beredarnya kabar Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik yang diterbitkan 25 Juli 2018.
Soal pasien BPJS tak lagi dilayani dalam pelayanan fisioteraphy di Rumah Sakit, ditanggapi langsung Pimpinan Cabang BPJS Gorontalo Rhendra Pandu Patria. Rhendra membantah isu tersebut dan mengatakan bahwa saat ini semua indikasi medis sesuai prosedur yang ada tetap dijamin oleh BPJS.
“Ada isu bahwa kami tidak lagi mengcover soal pembiayaan fisioteraphy itu tidak benar. Sebenarnya kami ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjalankan program jaminan kesehatan nasional (JKN). Yang kami jalankan ini adalah program JKN dimana dalam program bukan hanya kami yang bertanggung jawab, tetapi juga seluruh stakeholder yang ada kepentingan soal ini bertanggung jawab sama-sama,” ujar Rhendra Pandu Patria.
Dalam tanggung jawabnya, Rhendra Pandu Patria menjelaskan BPJS hanya sebagai penjamin pembiayaan bukan pelayanan medis.
“Kami tidak masuk dalam pelayanan medis, kami hanya penjamin pembiayaan kesehatan. Sampai saat ini pembiayaan yang kami berikan kepada fasilitas kesehatan lebih besar daripada iuran yang kami dapatkan,” terang Rhendra.
Rendra juga mengakui bahwa beberapa waktu lalu di Rumah Sakit Aloei Saboe juga sempat tidak melayani fisiotheraphy bagi peserta BPJS. Namun sejak Senin (30/07) itu RSAS kembali melakukan pelayanan fisiotheraphy bagi pasien BPJS.
Hal itu juga diperkuat dengan keluarnya surat interuksi Direktur RSAS Nomor 440/RSU-I/PEL/183./2018 yang salah satu instruksinya untuk kembali melakukan pelayanan fisioteraphy bagi pasien termasuk pasien BPJS.
Laporan : Najid Lasale
Editor : Bayu Supratna
Komentar