Oknum Guru di Minsel yang Cabuli Siswa Ditahan Polisi

Minahasa Selatan – ligo.id – Polisi resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pencabulan yang dilakukan terhadap salah satu pelajar.

Tersangka MMT (49) warga Desa Motoling Jaga IV, kecamatan Motoling, kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditahan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan.

Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara, SIK., membenarkan penahanan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat petang (15/10/2021).

“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak, yakni lelaki berinisial MMT dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan,” ungkapnya.

Sebelumnya, terungkapnya kasus pencabulan tersebut beredarnya foto yang heboh di media sosial pada bulan September 2021. Dalam foto tampak di ruang guru salah satu sekolah di kabupaten Minahasa Selatan tersangka MMT memegang payudara siswi di sekolah tersebut.

Baca juga :  Tambah Libur, ASN akan Dijatuhi Sanksi Tegas

Aksi tak terpuji tersangka yang sempat difoto oleh seorang siswi itu ramai di media sosial hingga mengundang perhatian netizen hingga pihak pemerintah setempat.

“Dasar penyidikan tindak pidana cabul yaitu laporan polisi nomor LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 oktober 2021,” terang AKP Rio Gumara.

Sat Reskrim Polres Minsel telah memeriksa 6 (enam) orang saksi, serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lelaki MMT sebagai tersangka.

Lanjut Rio, terhadap tersangka MMT ditetapkan pasal persangkaan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga :  KORPRI Kota Gorontalo Terima Titipan Bantuan For Korban Banjir Tolinggula

“Untuk acaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka MMT telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel. #stv/efd

baca juga di: Tersangka Kasus Cabul MMT, Peremas Payudara Resmi Ditahan

Komentar