Mulai Melayani Pemeriksaan Kesehatan Calon Legislatif, Begini Tarif Di RSAS

LINTAS PEMILU (LIGO) – Calon Legislatif (Caleg) yang akan mengikuti pileg 2019, mulai melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo,Jum’at (06/07/2018).

Dalam proses pemeriksaan kesehatan caleg, KPU Provinsi Gorontalo merekomendasikan dua rumah sakit rujukan yakni RSAS dan Rumah Sakit Dunda Limboto.

Meskipun tidak adanya petunjuk atau kriteria teknis pemeriksaan kesehatan dalam PKPU, namun Wakil Direktur pelayanan RSAS Medy Sarita mengatakan, RSAS memiliki standar pemriksaan kesehatan baik jasmanai maupun rohani.

“Untuk item pemeriksaan oleh KPU itu diserahkan kerumah sakit. RSAS itu punya standar pemeriksaan, diantaranya pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan Radiologi, Poli THT, Poli Mata, Poli interna dan Poli jantung juga tes kejiwaan,” terang Medy.

Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani caleg, pihak RSAS memasang tarif pemeriksaan :

  1. Pemeriksaan laboratorium. pemeriksaan darah, tarif 135 ribu rupiah dan tes Narkoba, tarif 145 riibu rupiah.
  2. Pemeriksaan Radiologi.photo torax tarif 88 ribu 500 rupiah.
  3. Poli THT. pemeriksaan dokter tarif 25 ribu 500 rupiah. Dan audio metrik, 51 ribu 600 rupiah.
  4. Poli Mata. pemeriksaan dokter, 16 ribu 700 rupiah dan fisus, 22 ribu 750 rupiah.
  5. Poli interna. Pemeriksaan dokter 22 ribu 500 rupiah. dan
  6. Poli jantung. pemeriksaan dokter, 22 ribu 500 rupiah, EKG/Rekam jantung, 36 ribu 600 rupiah dan pemeriksaan rohani.
  7. Poli jiwa dan physicotest, 155. ribu 500 rupiah

” Total tarif yang harus dibayarkan oleh bacaleg sejumlah ,729 ribu 100 rupiah.Tarif tersebut berdasrkan peraturan daerah tarif no.1 tahun 2009, itu tentang tarif retribusi RSAS,” jelas Medy.

Laporan : Najid Lasale
Editor : Ang

Komentar