LINTAS PEMILU (LIGO) – Menjelang pemilihan umum, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Partai Politik (Parpol) diingatkan untuk tidak mengikutsertakan mantan narapidana bandar narkoba, mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak dan mantan narapidana korupsi. Selain itu juga, partai politik diwajibkan mengikutsertakan calon perempuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan disetiap daerah pemilihan (Dapil).
Persyaratan pemilu ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, yang terungkap dalam rapat KPU Provinsi Gorontalo tentang koordinasi pendaftaran pencalonan Anggota DPD RI Dapil Provinsi Gorontalo dan sosialisasi PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Sabtu (07/07/2018) di Maqna Hotel.
Dalam pembahasan rapat tersebut, juga menyinggung soal persyaratan administratif. Persoalan administratif sendiri menjadi pembahasan yang cukup menarik, dikarenakan menyangkut data pribadi calon legislatif. Seperti perbedaan nama caleg yang tertera di E-KTP (KTP Elektronik) dan Ijazah/STTB.
Perbedaan nama dapat diterima apa bila mencantumkan keterangan dari pihak yang berwenang dan diibuktikan dengan penetapan pengadilan.
Rapat koordinasi pendaftaran pencalonan anggota DPD RI Dapil Provinsi Gorontalo dan sosialisasi PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, seluruh komisioner KPU, calon DPD RI, Perwakilan KPU Kabupaten/Kota dan perwakilan partai politik
Laporan : Najid Lasale
Editor : Ang
Komentar