Menkumham : Napi Program Asimiliasi yang Berulah, akan Dijebloskan ke Sel Tikus

LIGO.ID – Tindak kriminal yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia dikaitkan dengan dibebaskannya Narapidana melalui program Asimilasi dan Integrasi lantaran pandemi virus Corona yang mewabah di semua daerah.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan, akan menindak tegas para Narapidana kambuhan yang sudah dibebaskan tersebut. Bahkan Yasonna menegaskan, semua narapidana yang kembali berulah akan dijebloskan lagi ke penjara dan dimasukkan ke Sel Tikus, dan tidak akan mendapatkan keringanan masa hukuman lagi.

“Saya pastikan mereka mendekam dalam Straft Cell (Sel Tikus), tidak akan dapat Remisi,” kata Yasonna saat dikonfirmasi pada Selasa (14/04).

“Mereka yang kambuh akan tidak serta merta keluar lapas ketika habis masa tahanan karena akan segera diproses hukum baru. Alias masuk lagi untuk pidana baru !!” tegasnya.

Meski begitu, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sebenarnya jika diperhatikan jumlah Narapidana yang kembali berulah hanya 12 orang dari 36.708 yang mendapatkan Asimilasi dan Integrasi.

“Dari 36.708 orang WBP, yang dikeluarkan untuk Asimilasi, ada 12 kasus pengulangan kejahatan atau sekitar 00,03 persen,” katanya.

Disisi lain, Kebijakan membebaskan Napi dengan program Asimilasi dan Integrasi Corona belum seNapi penuhnya diketahui oleh lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian yang ada di tingkat daerah.

Polresta Malang Kota pernah melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait program Asimilasi bagi Narapidana atau Warga Binaan akibat Covid-19.

Diketahui Surat tersebut disampaikan, lantaran banyak Narapidana program asimilasi tidak jera, bahkan mereka kembali berulah di tengah Pandemi Corona.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan hal itu saat menggelar konferensi pers penangkapan pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mapolresta Malang Kota, Selasa kemarin (14/04).

“Pada kenyataannya pelaku yang merupakan Napi Asimilasi sudah melakukan tindakan pidana lagi. Terus terang kami pihak Kepolisian tidak mendapatkan Surat Tembusan terkait kebijakan Asimilasi, kami kemudian menyurati Kemenkum HAM supaya selektif (Napi atau Warga Binaan yang bisa asimilasi),” katanya.

Apalagi menurutnya, yang mendapatkan asimilasi merupakan pelaku kejahatan jalanan atau Street Crime. Fakta yang terjadi justru mereka kembali melakukan tindakan kriminalitas. (suara/sys)

 

Baca juga di: Yasonna Janji Jebloskan Napi Program Asimiliasi yang Berulah ke Sel Tikus

 

Komentar