LINTAS PERISTIWA (LIGO) – Pengadilan Negeri Gorontalo pukul 09.00 Wita pagi tadi, melakukan pemulihan eksekusi tanah bangunan Eks Warkop JDS 35 di Jalan Pangeran Hidayat, Kamis (26/07/2018)
Erman Lumbato, SH Juru sita Pengadilan Negeri Gorontalo mengatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon pemenang Peninjauan Kembali yakni Dewi R. Arbie.
“Kami melakukan tugas pemulihan eksekusi itu berdasarkan permohonan pemohon pemenang peninjaun kembali yakni ibu Dewi R. Arbie. Itu pemulihan atas eksekusi yang pertama,” ujar Erman Lumbato.
Berdasarkan peninjaun kembali yang dimohon oleh Dewi R. Arbie, maka Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1690 K/pdt/2014. 27 Agustus 2015.
Proses pengosongan itu sempat mendapatkan perlawanan dari pihak termohon yang enggan untuk meninggalkan objek bangunan.
Sementara termohon eksekusi Sugiyanto Suratinoyo melalui kuasa hukumnya Romi Pakaya mengatakan, sebagai termohon eksekusi, pihaknya sebenarnya tidak ingin melakukan pembangkangan hukum atas putusan peninjauan kembali (PK).
“Kalau diputusan PK ini ada perintah untuk melakukan penyerahan dan pengosongan objek ini kita akan kasih secara suka rela. Namun perintah pengosongan di PK ini tidak ada. Yang ada hanya membatalkan putusan MA dan satu-satunya penghukuman adalah membayar biaya perkara 2 juta 500 ribu rupiah,” tutur Romy Pakaya SH
Karena tidak adanya perintah pengosongan inilah yang menyebabkan pihak termohon enggan untuk meninggalkan objek bangunan. Kuasa hukum termohon menilai proses pengosongan objek bangunan ini tidak sesuai putusan PK.
“Putusan ini tidak memiliki kekuatan eksekusi. Tidak ada penghukuman dan perintah disini. Makanya pihak keluarga bertahan. Eksekusi pemulihan ini adalah pendapat sendiri dari ketua pengadilan. beliau menafsirkan sendiri,” terang kuasa hukum termohon.
Langkah selanjutnya kuasa hukum termohon akan melakukan gugatan sengeketa waris kepada Pengadilan Agama. Hal itu dilakukan karena kasus ini masih memiliki hubungan dengan kasus sengketa waris. Pihak termohon juga akan melaporkan Pengadilan Negeri Gorontalo ke badan pengawas MA atas tindakan yang dinilia melampaui kewenangan karena melakukan tugas tidak sesuai putusan PK.
Hingga pukul 11.00 Wita siang, proses pemulihan eksekusi berjalan dengan aman. Meskipun sempat terjadi adu cek-cok antara pihak keluarga termohon dan petugas PN Gorontalo yang melakukan tugasnya.
Laporan : Najid Lasale
Editor : Syahrir S.
Komentar