Mendapat Intimidasi Polisi saat Liputan Demo, Jurnalis se-Gorontalo Gelar Aksi Protes

LIGO.ID – Wartawan se-Provinsi Gorontalo yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Gorontalo melakukan aksi protes terhadap intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian kepada beberapa awak media saat meliput aksi demo mahasiswa yang menolak Undang-undang OmniBus Law di simpang lima kota gorontalo pada senin 12 Oktober lalu.

Aksi tersebut dilakukan, karena pihak kepolisian dinilai telah mengintimidasi wartawan saat peliputan demo dan meminta untuk menghapus video beserta gambar yang telah direkam.

Menurut keterangan Helmi Rasyid selaku koordinator lapangan, pihak kepolisian tidak hanya melakukan intimidasi dilapangan, tetapi juga melakukan penangkapan wartawan.

“Oknum kepolisian telah melakukan intimidasi kepada 4 orang wartawan, berdasarkan data sementara yang kami rangkum, bahkan mereka juga menangkap wartawan tersebut, padahal telah memakai ID Card.” beber Helmi usai aksi di depan Polda Gorontalo. Kamis (15/10)

Dalam aksi tersebut, Wartawan juga turut melepaskan ID Card mereka dan menaburkan bunga sebagai tanda bahwa kebebasan Pers yang diatur pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 telah dilanggar oleh kepolisian.

Dalam aksinya, wartawan meminta agar Kapolda Gorontalo menemui para massa aksi, tetapi keinginan tersebut tidak terpenuhi karena Kapolda dan Wakapolda menolak untuk bertemu ataupun memberikan keterangan.

“Kapolda dan Wakapolda tadi tidak ingin ketemu kami, bahkan mereka tidak memberikan keterangan, maka dari itu, kami akan melakukan aksi lagi, dengan jumlah masa aksi yang lebih besar lagi.” ujar Helmi.

Adapun tuntutan yang telah disampaikan oleh massa aksi, yaitu,

  1. MENGECAM TINDAKAN INTIMIDASI YANG DILAKUKAN APARAT KEPOLISIAN KEPADA PARA JURNALIS YANG SEDANG MELIPUT AKSI PENOLAKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA.
  2. MEMINTA KEPADA KEPOLISIAN POLDA GORONTALO UNTUK BELAJAR LAGI TENTANG UNDANG-UNDANG PERS.
  3. MENGUTUK KERAS PERAMPASAN FASILITAS PELIPUTAN MILIK WARTAWAN SAAT AKSI PENOLAKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA.
  4. MEMINTA KAPOLDA GORONTALO MENINDAK TEGAS APARAT KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN KEKERASAN, INTIMIDASI DAN PERAMPASAN ALAT PELIPUTAN WARTAWAN.
  5. MEMBOIKOT LIPUTAN DI POLDA GORONTALO JIKA TUNTUTAN KAMI TIDAK DIPENUHI.
  6. MEMINTA KEPOLISIAN DAN PIHAK-PIHAK YANG KEBERATAN DENGAN KERJA JURNALISTIK UNTUK MENEMPUH MEKANISME DEWAN PERS SEHINGGA TIDAK SEENAKNYA MENGATAKAN HOAX TERHADAP PRODUK JURNALISTIK. (ed/red)

Komentar