LINTAS BONEBOL (LIGO) – Salah satu tugas pemerintah daerah adalah urusan pelayanan dasar. Dimana salah satu di dalam pelayanan dasar itu, yang paling penting dan paling utama adalah pelayanan Kartu Indentitas Penduduk (KTP) maupun identitas kependudukan. Itulah tugas pokok yang harus dikerjakan oleh pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Bupati Bone Bolango (Bonebol) Hamim Pou saat membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) sistem informasi administrasi kependudukan bagi operator KTP-El kecamatan dan petugas registrasi desa dan kelurahan yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bonebol, di Aula LPMP Provinsi Gorontalo di Kecamatan Tilongkabila, Kamis (19/7).
Oleh karena itu, lanjut Bupati, tidak ada masyarakat yang tidak terdata, tidak terekam, dan tidak tercatat dengan baik. Karena KTP, KIA, akta lahir, akta kematian, dan KK, itu sesuatu yang sangat penting dan merupakan identitas.
”Ini tugas negara yang dilimpahkan ke kabupaten/kota, termasuk di Bonebol. Itulah sebabnya pemerintah sangat peduli terhadap urusan menyangkut hak dasar pencatatan dan pendataan administrasi kependudukan,” ujar Bupati Hamim Pou.
Kenapa masyarakat perlu dicatat, didata dan direkam? Agar pemerintah tahu berapa jumlah rakyatnya, bagaimana kondisinya, berapa laki-laki, berapa perempuan, berapa yang sudah meninggal, berapa yang berpindah, berapa yang akan dibantu, dan sebagainya.
“Jadi tidak boleh pandang enteng, seolah-olah pendataan ini tidak penting,” tegas Hamim Pou.
Bupati menekankan, karena ini menyangkut data. Jika pemerintah salah mengambil data, maka salah juga dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
”Jadi kalau pendataan oleh petugas administrasi kependudukan ini salah, informasinya tidak valid maupun datanya tidak valid, maka pemerintah daerah juga akan salah dalam mengambil kebijakan, maupun mengambil keputusan,” tukas Hamim Pou.
Sehingga itu, para petugas operator KTP-El kecamatan dan petugas registrasi desa dan kelurahan harus bisa memahami itu. Demikian juga pelayanannya tidak boleh berlama-lama, lambat, bertele-tele, birokrasinya berlika-liku. Apalagi kalau ada biayanya.
“Saya tegaskan tidak boleh ada yang pungut-pungut biaya. Meminta uang atau biaya dengan terang-terangan dan lain sebagainya, itu bagian pemerasaan, suap, korupsi, dan Pungli. Saya perintahkan tidak boleh ada yang melakukan pungli-pungli yang terkait dengan pelayanan kependudukan,” tegas Bupati Hamim Pou.
Menurutnya pelayanan harus cepat. Semua petugas maupun operator kecamatan dan petugas registrasi desa dan kelurahan harus kompak dalam layanan KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA.
”Semua dokumen itu, pengurusannya selambat-lambatnya dalam waktu 5 menit sudah selesai,” imbau Bupati Hamim.
Laporan : Mirnawaty Ahaya/Hms Kadir
Editor : Ang
Komentar