Matangkan Pelaksanaan Pilkada Serentak, KPU Provinsi Gelar Rapat Bersama Lembaga Terkait

LINTAS PILKADA (LIGO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat koordinasi kesiapan pengamanan tahapan pilkada serentak tahun 2018 dan tahapan pemilu 2019 dilingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo di Aula KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (21/06/2018)

Rapat turut dihadiri pihak KPU Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Polda Gorontalo, KOREM 113/Nani Wartabone, Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Badan Intelejen Negara Daerah (BINDA), Polres Gorontalo Kota serta Polres Kabupaten Gorontalo.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas persiapan pengaman tahapan Pilkada serentak untuk daerah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), serta tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, M.Ag., M.Pd mengatakan, rapat koordinasi yang dilaksnakan di Aula KPU Provinsi Gorontalo itu lebih memfokuskan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo juga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Gorontalo Utara.

“Hari ini, disamping rapat koordinasi untuk pemilu dan Pileg, ini berkonsentrasi pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Gorontalo juga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara. Karena ini sudah ada didepan mata, menurut peraturan bahwa rapat atau kampanye umum diberikan satu kali untuk tingkat Kabupaten dan Kota. Dan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan dua kali. Disamping kampanye umum ada 3 hari untuk tahapan masa tenang,” tutur Fadliyanto Koem.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, S.Pd., M.Pd., MH juga menyampaikan untuk tahapan Rapat Umum dan Masa Tenang 6 hari menuju Pilkada Serentak harus benar benar dimatangkan.

“Pilkada kita ini tinggal 6 hari masa-masa sengit yang perlu kita matangkan untuk dua tahapan, yakni rapat kampanye umum dan masa tenang. Di Kota Gorontalo, untuk kampanye rapat umum di Kota Gorontalo kami dapat informasi akan dilaksanakan satu hari, pada tanggal 23 juni. Jadi, 3 calon ini akan melaksanakan kampanye serentak. Mudah-mudahan aman-aman saja,” ujar Jaharudin Umar.

Jaharudin Umar juga menyinggung masalah kampanye, dimana pada kegiatan kampanye pasangan calon dilarang untuk menyatakan dan menyampaikan sesuatu yang menghina dan menyingung pasangan calon lain.

“Undang-undang menegaskan bahwa, dalam kampanye pasangan calon dilarang untuk menyatakan sesuatu yang bisa menyingung, menghina calon lain,”  pungkas Jaharudin Umar.

Selain itu, Jaharudin Umar juga menghimbau pada tahapan masa tenang nanti, agar tidak ada kampanye dalam bentuk apapun.

Dalam rapat tersebut juga membahas pembangun tempat pemungutan suara atau (TPS). TPS dihimbau agar di bangun pada tempat yang steril, dekat dari pemukiman masyarakat dengan ukuran minimal 8m x 10m. Meskipun secara regulasi tidak diatur secara jelas namun pembangunan TPS juga dilarang untuk dibangun didekat rumah tinggal pasang calon.

Laporan : Najid Lasaleh
Editor : Arlan

Komentar