Masyarakat Protes atas Kenaikan UKT, USU: Masih yang Termurah di Lingkup PTN

Medan – ligo.id – Naiknya uang kuliah tunggal (UKT) di Universitas Sumatera Utara (USU) disesalkan sebagian masyarakat.

USU dinilai tidak merespon kondisi ekonomi masyarakat yang masih lama akibat pandemi covid-19.

Menanggapi itu, Kepala Humas, Promosi dan Protokoler  USU, Amalia Meutia mengatakan, meski alami kenaikan, uang kuliah di Universitas Sumatera Utara (USU) masih menjadi yang termurah di lingkup Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

“Kendati terdapat kenaikan, namun USU masih menjadi yang termurah bila dibandingkan dengan PTN-BH lainnya, untuk uang kuliah Fakultas Kedokteran Mandiri seperti di UGM, Unpad, Undip, Unair, UI bahkan UNS,” kata Amalia Kamis (25/8/2022)

Dijelaskan Amalia, USU tidak melakukan kenaikan UKT selama 10 tahun. Selama itu juga telah terjadi peningkatan harga komoditi, inflasi dan sebagainya.

Baca juga :  Gelar Open House di Rupri, Marten: Bahagia Bisa Silahturahmi dengan Warga

Jika tidak disesuaikan, USU akan kesulitan sendiri karena ada kurang lebih 40.000 mahasiswa yang harus dilayani.

Kenaikan UKT sendiri sudah melalui kajian dan berdasarkan perhitungan yang matang. Kebijakan menaikan uang kuliah tidak dilakukan serta merta. Kebijakan juga menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Khususnya kebutuhan USU untuk mengelola berbagai programnya.

USU harus menyesuaikan besaran UKT dengan kondisi saat ini. Kebutuhan USU dalam menyelenggarakan berbagai program dan pelayanan berkaitan dengan tingkat kemahalan dan kenaikan harga yang ada di pasar.

Meskipun UKT USU naik, namun besarannya masih tergolong rendah dibandingkan dengan PTN-BH lainnya di Indonesia.

“Peningkatan besaran UKT ini perlu kami lakukan juga untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan akademis. Kenaikan besaran UKT tersebut juga dilakukan untuk menunjang USU bersaing dalam perguruan tinggi di dunia,” jelas Amalia.

Dalam mekanisme pengelolaan uang kuliah, USU juga menerapkan subsidi silang antarmahasiswa reguler dan mahasiswa mandiri. Subsidi silang dimaksudkan agar mereka yang ekonominya sulit tetap dapat mengenyam pendidikan di universitas kebanggaan Sumatera Utara ini.

Baca juga :  Tambah Libur, ASN akan Dijatuhi Sanksi Tegas

USU juga mengalokasikan 20% UKT untuk masyarakat kurang mampu. Selain itu, disediakan mekanisme permohonan keringanan UKT berupa cicilan hingga pengurangan sesuai data kemampuan orang tua mahasiswa.

Seperti diketahui sebelumnya, Kebijakan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, terkait penetapan biaya pendidikan mahasiswa jalur Mandiri tahun ajaran 2022/2023, disorot publik.

Salah satunya oleh Depidar II SOKSI Sumut, yang oleh Ketuanya, Sangkot Sirait, sangat menyayangkan besaran biaya pendidikan jalur Mandiri dan ketentuan yang harus membayarkannya sekaligus.

Sebagaimana dalam SK Rektor USU Nomor: 748/UN5.1.R/SK.KEU/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Pendidikan Per Semester Bagi Mahasiswa TA 2022/2023 untuk program studi jenjang pendidikan program sarjana (S1) jalur Mandiri dan Mandiri Internasional di lingkungan USU tertanggal 6 April 2022, menyebutkan biaya pendidikan yang dimaksud pada keputusan ini ada 2 macam, yakni UKT dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Baca juga :  Apel Perdana Pasca Idulfitri, Penjagub Ingatkan ASN Segera Bekerja  

Disebutkan di antaranya, besaran SPI bagi mahasiswa yang diterima pada Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dibayarkan satu kali selama studi sebesar Rp 75 juta.

Sedangkan SPI bagi mahasiswa yang diterima pada fakultas lainnya di lingkungan USU selain Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi harus membayar Rp 15 juta, yang juga dibayarkan satu kali selama studi. #sad/oya

Komentar