Masuk Lewat Jendela, Pencuri Handphone di Gorontalo Diciduk Polisi

Gorontalo – ligo.id – Seorang pemuda warga Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo pada Jum’at (10/12/2021) pukul 03.00 Wita dini hari.

Pemuda berinisial FSD (23) harus terjerat pasal 363 lantaran melakukan pencurian handphone di beberapa tempat di kota Gorontalo.

Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Aipda Pahrun menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyelidikan tentang keberadaan handphone tersebut yang didapati sudah berada di tangan seorang pembeli.

Baca juga :  KORPRI Kota Gorontalo Terima Titipan Bantuan For Korban Banjir Tolinggula

Setelah berhasil mengamankan barang bukti beserta pembeli tersebut, tim Resmob langsung bergerak ke rumah kediaman pelaku pencurian dan mengamankannya di kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat.

“Dari hasil penyelidikan, bahwa handphone tersebut telah di jual oleh pelaku ke seorang penadah yang kemudian di jual kembali oleh penadah, dan dari pengakuan pelaku dirinya mencuri handphone dengan cara masuk melalui jendela rumah korban sekitar pukul 04.00 Wita dini hari,” terangnya.

“Dan pengakuan pelaku sudah melakukan pencurian di beberapa tempat sebanyak 3 kali. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Penyidik yang menangani kasus tersebut, guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambah Pahrun. #red/efd

Komentar