Maksimalkan Penataan Pasar Kota Gorontalo, Dekot Konsultasi Ke Kemendagri

LINTAS DEKOT (LIGO) – Maksimalkan Penataan Pasar di Kota Gorontalo, Ketua DPRD dan Komisi A Dewan Kota, lakukan konsultasi di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta. Rabu (31/10).

Usai lakukan kunjungan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta, Ketua Komisi A H. Ekwan Ahmad kepada lintasgorontalo.com mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk mengetahui pengelolaan dan pengembangan pasar di Jakarta, dan kemudian akan menjadi rujukan Komisi A dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Pengeloaan Pasar yang saat ini masih dibahas oleh Komisi A Dewan Kota.

“Dalam kunjungan kami ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Jakarta, ternyata mereka memiliki satu Ranperda yang mengatur Penataan dan Pengembangan Pasar dan Toko Swayalan. Dengan peraturan ini sehingga tercipta Penaataan Pasar yang berintegrasi dan berkeadilan. Keadilan yang dimaksud adalah adanya kepastian berusaha antara pemasok dan pengecer yang diatur dalam Ranperda yang perlu kita adopsi untuk penataan pasar di Kota Gorontalo,” ujar H. Ekwan Ahmad.

Ekwan Ahmad juga menambahkan, dalam kunjungannya di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, untuk lakukan konsultasi penyesuaian Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan Undang-Undang Perdagangan yang baru, Nomor 7 tahun 2014.

“Setelah Kami lakukan konsultasi ke Kementerian Perdagangan dan kunjungan di Dinas Perindustrian Perdagangan Jakarta, Kami berharap ini akan terapkan di Kota Gorontalo. karena kami pikir ini sangat membantu pengusaha dan pelaku UMKM untuk kepastian usahanya, dan kami akan tuangkan ini dalam Ranperda pasar yang kami bahas yakni usul inisiatif eksekutif legislatif,” imbuhnya.

Laporan: Najid Lasale
Editor: Arlan

Komentar