Lewat FKP, Warga Diharap Sumbang Ide Pembangunan Tahun Depan

Penyelenggaraan forum konsultasi publik (FKP) terkait rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang diselenggarakan Bapppeda Kota Gorontalo diharapkan dapat dimaksimalkan warga untuk menyumbang ide pembangunan yang akan dilaksanakan tahun depan.

Harapan ini sebagaimana disampaikan Kepala Bapppeda Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen ketika membacakan laporan dasar dan tujuan pelaksanaan kegiatan FKP yang berlangsung pada Selasa (20/2/2024).

“Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu untuk menghimpun ide, aspirasi, saran dan harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah demi paripurnanya rencana kerja pada tahun 2025 mendatang,” tandas Meydi.

Baca juga :  BPK Mulai Lakukan Pemeriksaan LKPD Pemprov Gorontalo 2024

Wanita yang lebih akrab disapa Novi itu menegaskan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan.

“Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk forum konsultasi publik,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, FKP terkait RKPD tahun 2025 yang mengusung tema “percepatam pembangunan infrastruktur untuk mendorong transformasi ekonomi berkelanjutan dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN).

Baca juga :  Wagub Idah Berharap LKPD Pemprov Gorontalo 2024 Raih WTP

“Secara tegas UU itu menyebutkan bahwa salah satu tujuan SPPN adalah untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dalam rangka mengakomodasikan kepentingan masyarakat pada proses RKPD,” tutur Novi.

Wanita yang lebih akrab disapa Novi itu menegaskan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan.

“Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk forum konsultasi publik,” ujarnya.

Baca juga :  Pemprov Gorontalo Tinjau Ulang Tambah Saham di BSG

Ia juga mengungkapkan, FKP terkait RKPD tahun 2025 yang mengusung tema “percepatam pembangunan infrastruktur untuk mendorong transformasi ekonomi berkelanjutan dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN).

“Secara tegas UU itu menyebutkan bahwa salah satu tujuan SPPN adalah untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dalam rangka mengakomodasikan kepentingan masyarakat pada proses RKPD,” tutur Novi.

Komentar