Launching E-Samsat, Kapolda Gorontalo Ingatkan Bukan Untuk Perpanjangan STNK

LINTAS POLDA (LIGO) – Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Polda Gorontalo, Bank BRI dan Bank Sulutgo dalam hal pembayaran pajak kendaraan secara online atau yang lebih dikenal dengan nama E-Samsat disambut baik Kapolda Gorontalo Brigjend Pol Rachmad Fudail.

Kapolda Gorontalo Brigjend Pol Rachmad Fudail mengatakan akan mendukung penuh kerja sama ini, sebab hal ini juga merupakan bagian dari tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayan yang cepat.

“Polda Gorontalo akan mendukung penuh E-Samsat ini, karena ini bagian dari pelayanan publik untuk memberikan pelayanan cepat dan kepuasan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi yang ada,”  ucap Kapolda Gorontalo.

Namun dijelaskannya, pelayanan E-Samsat hanya untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan, bukan melakukan pelayanan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan 5 tahun sekali. Untuk STNK, pemilik kendaraan harus datangi kantor samsat untuk di identifikasi dan diperiksa nomor rangka kendaraan.

“Masyarakat jangan sampai salah, E-Samsat hanya untuk pelayanan pembayaran pajak, bukan untuk perpanjangan STNK,” jelas Rachmad Fudail.

Dengan hadirnya E-Samsat ini tentunya diharapkan tidak terjadi lagi kritikan masyarakat terhadap pelayanan pajak seperti yang terjadi pada 26 Juni 2018 lalu. Dimana salah seorang warga Popayato yang bekerja di Kota Gorontalo hendak membayar pajak kendaraan dan perpanjang STNK di samsat Induk Kabupaten Pohuwato. Namun oleh aturan birokrasi begitu rumit, warga tersebut disuruh membayar pajak di samsat Pembantu Popayato terlebih dahulu, kemudian disuruh kembali ke samsat Induk Pohuwato untuk membayar perpanjang STNK.

Baca juga :  Pemda Kabupaten Asahan Raih Predikat Informatif 2024

Sehingganya melalui E-Samsat ini persoalan yang biasa ditemui masyarakat dilapangan bisa segera teratasi. E-Samsat sendiri resmi dilaunching Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 21 Juli 2018 di Warunk Upnormal Kota Gorontalo.

Laporan : Najid Lasale
Editor : Ang

Komentar