LINTAS PILWAKO (LIGO) – Pasangan calon Walikota Marten Taha dan Wakil Walikota Ryan F. Kono “MATAHARI” mulai meredup. Kenapa demikian..?
Pasalnya seiring dengan dikeluarkan Surat KPU RI No:246/PL.03.2-SD/06/KPU/III/2018. tertanggal 5 Maret 2018 di Jakarta, dengan sifat “Sangat Segera” yang di tanda tangani Ketua KPU Pusat Arif Budiman menyatakan atau meralat surat yang sebelumnya telah dikeluarkan KPU RI No:237.PL.03.2-SD/06/III/2018 di tanggal 2 Maret yang mengatakan bahwa Pasangan Marten Taha dan Ryan Kono masih bisa malakukan aktivitas kampanye.
Surat yang memuat 3 hal tersebut menegaskan bahwa penerbitan surat lama terjadi ketidakcermatan redaksional sehingga perlu dilakukan perubahan. Pada butir (2) dalam surat tersebut menegaskan bahwa paket “MATAHARI” tidak dapat lagi melakukan kampanye karena keputusan KPU Kota Gorontalo No:15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot//II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Maka keputusan tersebut masih berlaku sehingga pasangan calon atas nama Marten Taha dan Ryan F. Kono tidak dapat melakukan kampanye.
Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Ardin Danial menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari KPU Pusat terkait larangan pasangan “MATAHARI” untuk menggelar kampanye.
“Kami sudah menerima surat tersebut melalui kiriman email dari KPU Pusat dan akan segera mengirimkannya ke KPU Kota Gorontalo,” ungkap Ardin.
Dilain tempat, Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba yang dimintai keterangan terkait surat dari KPU Pusat menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat dimaksud.
“Kami belum menerima surat KPU Pusat terkait dengan penegasan larangan berkampanye untuk paslon (MATAHARI),” ungkap La Aba.
Laporan: Jaringan SMSI/Najid Lasale
Editor: Arlan
Komentar