LINTAS POLITIK (LIGO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, mengumumkan hasil verifikasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dapil Provinsi Gorontalo, Ahad (13/05/2018) di Maqna Hotel Kota Gorontalo.
Dari hasil yang disampaikan, ada 8 orang yang telah memasukan berkas sebagai anggota DPD RI belum memenuhi persyaratan Bakal Calon DPD RI. Yang belum memenuhi persyaratan tersebut antara lain :
- Abdul Manan Podungge
- Inrawanto Hasan
- Ishak Kadili
- M. Iqbal Makmur
- Muchtar Adam
- Nuraini Podungge
- Ramli Kasim
- Risal Faisal Pou
8 Calon tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari 35 Bakal Calon yang telah memasukan persyaratan dukungan bakal calon.
Plt. Ketua KPU Provinsi Gorontalo Maspa Mantulangi mengatakan, pihak KPU memberikan kesempatan pada yang belum memenuhi persyaratan untuk melengkapi persyaratan mulai 14 Mei sampai 20 Mei untuk memperbaiki dukungan dan penyebaran dukungannya.
“Dukungan yang dimaksud bukan dukungan diawal, tetapi dukungan baru. Yang dimaksud yaitu kekurangannya dan tidak ada batasan,” ucap Plt Ketua KPU
Lebih jauh ditambahkan Maspa, bagi yang belum memenuhi syarat dan setelah diverifikasi kembali dan belum memenuhi perysaratan, maka tidak akan ada perbaikan.
“Setelah diverifikasi kembali kemudian belum memenuhi syarat maka tidak akan ada lagi dan calon tersebut dinyatakan tidak lolos persyaratan,” terangnya.
Laporan : Najid Lasale
Editor : Ang
Komentar