Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, siap menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di Dapil Gorontalo 6 (Kabupaten Boalemo-Pohuwato) sesuai dengan putusan Mahkama Konstitusi (MK).
“Setalah dibacakan putusan tersebut, tentunya kami siap untuk tindak lanjuti. Karena putusan MK itu menjadi produk hukum dan wajib bagi KPU untuk melaksanakan, ” ujar Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem dalam Konferensi Pers, Jumat (7/6/2024) di kantor KPU Provinsi Gorontalo.
Fadli menambahkan, KPU Provinsi Gorontalo juga akan menunggu petunjuk teknis dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU, karena posisi dari KPU Provinsi adalah pelaksana.
“Pembuat aturan adalah KPU RI, kami sebagai pelaksana nya. Dalam kesempatan ini juga kami mengharapkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat, termasuk dari teman-teman media, ” pungkasnya.
Komentar