KPK Tetapkan Anak Buah Anies Tersangka Proyek Rumah DP Nol

Jakarta – ligo.id – Anak buah Gubernur Anies Baswedan yang merupakan salah satu pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI berinsial YC dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terjadi pada proyek rumah DP Rp 0, Ia diduga melakukan korupsi pembelian sembilan lahan di Jakarta.

Pada kesempatan itu juga KPK menetapkan terdapat dua nama lain berinisial AR dan TA. Selain itu perusahaan pemilik tanah PT AP juga dijadikan tersangka.

Mereka diduga melakukan markup atau menaikan harga dalam sembilan obyek pembelian lahan di Jakarta. Harga tanah dinaikan hingga jutaan rupiah per meternya.

Akibatnya dari sembilan obyek pembelian lahan itu negara terindikasi mengalami kerugian triliunan rupiah. 

Keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Ia mengaku mendapatkan kabar itu dari Asisten Sekda DKI Bidang Perekonomian Sri Haryati.

“Berdasarkan informasi yang saya dapat dari Asisten Perekonomian, berita (Yoory ditetapkan sebagai tersangka) tersebut benar,” ujar Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2/2021).

Namun mengenai hal ini, pihak KPK belum juga angkat suara. Selain itu tersangka YC belum juga menjawab panggilan telepon.

Demikian juga dengan pihak Badan Pengawasan (BP) BUMD belum memberikan jawaban. Asisten Perekonomian Sri Haryati juga belum merespon. (#c)

Baca Juga di : Kasus Proyek Rumah DP Rp0, Anak Buah Anies Dikabarkan jadi Tersangka KPK

Komentar