KPK Ancam Pidana Saksi yang Tidak Koperatif pada Kasus Suap Edhy Prabowo

Jakarta – ligo.id – Komisi Pemberantas Korupsi menyampaikan sekaligus menagncam akan mempidanakan saksi yang tidk koperatif dalam penyedikan kasus suap benih lobster yang dilakukan oleh Edhy Prabowo mantan menteri kelautan dan perikanan.

“KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).

Ali menyebutkan bahwa KPK tak tanggung-tanggung dalam menjerat para saksi ini dengan pasal 21 dan 2 UU Tipikor tentang pihak-pihak yang merintangi upaya penyidikan kasus korupsi.

“KPK juga mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas bila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini,” tutup Ali

Kasus ini mengenai Edhy Prabowo yang merupakan politikus Gerindra itu diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Selain Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Safri (Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas); Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata; Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi; Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

Dalam waktu 14 hari kerja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan terhadap Suharjito akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (#c)

Baca Juga di : KPK Ancam Pidanakan Saksi Tak Kooperatif dalam Kasus Suap Edhy Prabowo

Komentar