Korupsi Anggaran Nasi Kotak Mantan Sekwan DPRD Batam Dipenjara 10 Tahun

Batam – ligo.id – Majelis menilai mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril terbukti korupsi anggaran nasi kotak hingga kudapan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Sehingga Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menambah hukuman Asril dari 6 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Pekanbaru. Sementara itu, Asril sendiri merupakan Sekwan periode 2016-2019.

Pada masa itu, terdapat alokasi anggaran dana untuk konsumsi nasi kotak dan snack (kudapan) untuk pimpinan DPRD Kota Batam.

Namun anggaran 2017-2019 yang diperuntukan untuk membeli nasi kotak-kudapan itu ditilep sehingga, negara merugi miliaran rupiah.

Awalnya, Asril dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Namun oleh PT Pekanbaru diperberat menjadi 10 tahun penjara atau 2 tahun di atas tuntatan jaksa.

“Terdakwa dalam persidangan tidak kooperatif. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada rasa penyesalan, sementara perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah dilakukan selama 3 tahun berturut-turut,” kata majelis tinggi yang diketuai Asli Ginting.

Majelis juga menghukum Asril membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.995.360.160.

Baca juga :  BKM Agung H. Achmad Bakrie Kisaran Gelar Silaturahmi dengan Bupati Asahan

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Majelis juga merujuk Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut majelis, kerugian negara dalam perkara aquo telah terjadi kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kota Batam sejumlah Rp 2.160.402.160.

“Maka berdasarkan Perma 1 Tahun 2020, perbuatan Terdakwa Asril termasuk dalam kategori sedang,” ujar majelis.

Majelis menyatakan kesalahan Asril sebagai pengguna anggaran memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Baik dilakukan sendiri maupun secara bersama-sama. Menurut Pasal 8 huruf a angka 1, tingkak kesalahan masuk pada kategori tinggi.

Baca juga :  Gebyar SMART di Yosonegoro Berlangsung Meriah

Adapun keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa Asril adalah nilai harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 1.995.360.160. Jumlah ini lebih dari 50% dari kerugian negara yang jumlahnya sebesar Rp 2.160.402.160.

Adapun alasan yang meringankan, Asril belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Asril memanipulasi anggaran nasi kotak dan kudapan. Berikut anggaran makanan yang dimanipulasi sebagaimana diuraikan jaksa:

-Paket belanja konsumsi snack VIP Audiensi Ketua DPRD Kota Batam dengan pagu sebesar Rp 45.000.000

-Paket belanja konsumsi nasi kotak Audiensi Ketua DPRD Kota Batam sebesar Rp 72.000.000

Baca juga :  Halalbihalal di Rupri Fadel Muhammad, Marten: Ajang Silaturahmi

-Paket belanja konsumsi nasi kotak pertemuan pimpinan DPRD dengan Masyarakat sebesar Rp 128.000.000

-Paket belanja snack pertemuan pimpinan DPRD dengan Masyarakat sebesar Rp 48.000.000

-Paket belanja konsumsi snack VIP Audiensi Wakil Ketua DPRD Kota Batam dengan pagu sebesar Rp 72.000.000

-Paket belanja konsumsi nasi kotak Audiensi Ketua DPRD Kota Batam sebesar Rp 115.200.000

-Paket belanja konsumsi snack VIP pertemuan dengan media sebesar Rp 45.000.000

-Paket belanja konsumsi nasi kotak pertemuan dengan media sebesar Rp 72.000.000

Belakangan, anggaran di atas tidak dilaksanakan tetapi dilaporkan telah dilaksanakan sehingga menjadi anggaran fiktif.

Untuk mengelabui, dibuat kontrak fiktif dengan pihak ketiga sehingga seolah-olah ada pos pengeluaran. Perbuatan di atas, kata jaksa, dilakukan berulang pada 2017, 2018 dan 2019. (#c)

Komentar