KOTA GORONTALO (LIGO) – Calon Walikota dan Wawali telah ditetapkan. Namun dalam ketetapan tersebut tersebar isu adanya Anggota Komisioner KPUD yang tidak sepakat atas keputusan yang ada. Usai penetapan Calon Walikota dan Wawali Kota Gorontalo, La Aba Ketua KPUD Kota Gorontalo menjelaskan, apapun keputusan yang ditetapkan oleh KPUD adalah keputusan bersama. Senin (12/02/2018) di KPUD Kota Gorontalo.
“Terkait putusan tersebut bulat atau tidak bulat kami tidak bisa sampaikan disini. Itu rahasia Lembaga kita. Berbeda pendapat itu biasa, namun posisi diluar seperti ini KPU harus solid,” tutur La Aba.
Dalam kesempatan tersebut La Aba juga menjelaskan bahwa dirinya tidak menilai anggotanya berbeda dengannya dalam Lembaga KPU. Dirinya menegaskan bahwa keputusan KPUD adalah keputusan bersama.
“Ini adalah keputusan KPU, jadi ini adalah keputusan bersama” tegas La Aba.
Lanjut La Aba, keputusan KPU adalah keputusan TUN (Tata Usaha Negara). Jadi apapun itu keputusan KPU adalah keputusan objektif. Tapi apabila ada yang mempermasalahkan keputusan ini kami siap menanggung dan menjawab tuntutan itu.Tandasnya lagi.
Laporan: Najid Lasale
Editor: Arlan
Komentar