Komisi II Soroti Dampak Galian C di Wilayah Kabupaten Bone Bolango

Gorontalo – ligo.id – Adanya laporan masyarakat terkait maraknya Galian C di beberapa titik di wilayah kabupaten Bone Bolango ditindaklanjuti Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

Kunjungan lapangan Komisi II tersebut juga memonitoring izin galian C yang ada di desa Botubarani Kecamatan Kabila Bone, desa Dutohe dan desa yang ada di Suwawa Selatan.

“Sebab, kami sebagai mitra dari Energi Sumber Daya Mineral dan juga Lingkungan Hidup Kehutanan, kami komisi II perlu memverifikasi langsung atas laporan dari masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Bone Bolango, Suwawa Selatan dan juga Dutohe,Kabila.” ujar Ketua Komisi II, Espin Tulie. Jumat (16/7/2021)

Laporan dari masyarakat terkait izin-izin galian C, jelas Espin diverifikasi langsung Komisi II Deprov ke lapangan.

Baca juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Musrenbang RPJPD Tahun 2025 - 2045

Ia mempertanyakan izin atau pemberian lokasi (area) dari zona yang menjadi titik untuk galian C tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.

“Pemberian izin mereka sampai 2023 dan 2024, dimana izin tersebut berlaku selama 5 tahun.” kata Epsin menjelaskan.

“Kami berharap dengan berakhirnya izin ini, maka zona atau areal inti yang menjadi wilayah pertambangan rakyat ini khususnya pertambangan pasir dan batu, bisa dikembalikan pada zona awal.” harapnya.

Menurutnya, konsen Komisi II Deprov terkait izin galian C yang kini sudah berada di Kementerian, akan tetapi jika izin ini turun, pihak yang akan memverifikasi atau yang melakukan pengawasan itu ada di Dinas SDM yang ada di daerah.

Baca juga :  Pengisian Jabatan di Pemprov Gorontalo Tidak Lagi Seleksi Terbuka  

“Ini menjadi konsentrasi kami karena di Provinsi Gorontalo ini, jika mengalami hujan hanya dengan hitungan jam saja kita mengalami banjir. Dan itu disebabkan oleh wilayah-wilayah pegunungan yang diberikan izin (penambangan) oleh pemerintah akan tetapi ada sebagian yang melanggarnya.” papar Espin.

Dari hasil kunjungan lapangan Komisi II di wilayah Suwawa Selatan, ditemukan hampir 70% di wilayah pegunungan yang dikeruk.

“Harusnya hanya dibatasi 40% saja,” kata Espin menyesalkan pengerukan areal yang berlebihan.

“Kami berharap, agar dari Dinas terkait bisa melihat atau mengawasi pengerjaan ini, agar tidak merusak hutan lindung yang ada. Di areal ini bersentuhan langsung dengan hutan lindung tersebut.” harapnya kepada Dinas SDM.

Espin menegaskan, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti lewat RDP bersama Dinas SDM termasuk para pengusaha yang mengeruk Galian tipe C di wilayah Bone Bolango.

Baca juga :  Wawali Sebut MTQ Memiliki Peran Sangat Penting

“Dan tindaklanjut kami dari Komisi II akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kami langsung ke Dinas SDM dan akan mengadakan rapat tersebut pada hari kamis di Dinas SDM dan mengundang para pengusaha-pengusaha galian C.” tandasnya #vv/red

Komentar