LINTAS EKONOMI (LIGO) – Masyarakat Gorontalo, makin antusias melaporkan pajak menjelang batas akhir waktu pelaporan pajak yang akan berakhir hari ini, Sabtu (31/03/2018)
Kepala Pelayanan Pajak Pratama, Ahmad Tirto Nugroho melalui Kepala Seksi Ekstensifikasi Harry Kumoro, menuturkan sampai dengan kemarin (30/03/2018) sudah terdapat 38 ribu pelapor pajak dan ini terjadi pertumbuhan serta kepatuhan wajib pajak yang meningkat 13 % dibandingkan tahun 2017 yang hanya 33 ribu pelapor pajak.
Selain itu kata Harry, pelaporan wajib pajak bagi per-individu telah dimulai sejak awal bulan Januari hingga batas akhir hari ini 31 Maret.
“Sebenarnya untuk pelaporan untuk orang pribadi itu dimulai sejak bulan januari hingga batasnya hari ini. Ada banyak waktu selama 3 bulan untuk semuanya melaporkan. Tapi karena kebiasaan yang lama mereka melaporkan di akhir maret. sehingganya setiap maret itu numpuk,” Tutur Harry Kumoro.
Lebih lanjut Harry menjelaskan, setiap orang yang memiliki penghasilan wajib untuk melaporkannya kepada kantor pelayanan pajak. Laporan perpajakan itu sendiri juga kata Harry merupakan sesuatu yang wajib.
“Pajak ini adalah sesuatu yang wajib. Bila ada yang tidak bayar pajak maka akan kita lakukan pemeriksaan, dan ditagih pajaknya. Namun bila ada yang terlambat bayar pajak akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Jika tidak melapor akan dikenakan denda tidak melapor,” Jelas Harry.
Harry Kumoro berharap kepada setiap masyarakat yang memiliki NPWP untuk melaporkan pajaknya kepada Pelayanan pajak Pratama, karena sekecil apapun pajak tersebut dapat membantu kehidupan masyarakat yang lebih besar.
Komentar