LINTAS KABGOR (LIGO) – Otonomi Desa memberikan dampak positif bagi pembangunan Desa. Melalui otonomi desa dapat membuka peluang baru yang mampu membuka kreativitas bagi seluruh aparatur desa di dalam pengelolaan administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan dan kemasyarakatan.
Namun seiring dengan kebijakan Pemerintah pusat dengan adanya anggaran dana desa tidak bisa dipungkiri belum mampu memberikan perbaikan pada perekonomian masyarakat desa. Pasalnya anggaran dana desa justru disalah gunakan oleh kuasa anggaran yakni tidak lain adalah Pemerintah Desa.
Seiring dengan hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Dr. Suprianto, SH., MH. yang mengingatkan Pemerintah Desa di Kabupaten Gorontalo dalam menjalankan tugasnya agar lebih baik dan teliti dalam mengelola anggaran dana desa.
“Kami mengedepankan pencegahan kepada mereka-mereka supaya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Kalau ada yang ragu-raguu atau tidak ta, kami membuka diri kepada mereka untuk mendiskusikan dan bertanya bila ada masalah hukum dan solusinya,” terang Suprianto usai memberikan pembinaan kepada aparat desa dalam rapat pembinaan dan evaluasi lembaga adat desa yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Gorontalo, Rabu (29/08/2018) Di aula Dinas PMD.
Ditambahkan Suprianto, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sedang menangani perkara pelanggaran penggunaan dana desa yang melibatkan 3 orang terdakwa.
“Satu perkara dengan tiga orang terdakwa, tinggal tuntutan dan putusan saja. Dan nanti akan kita petakan kembali. Kalau memang bisa dicegah jangan terlanjur salah kita cegah. Tapi kalau sudah keterlaluan dia melakukan kesalahan maka kita akan lakukan instrumen penindakan,” pungkasnya.
Laporan : Najid Lasale
Editor : Bayu Supratna
Komentar