Kata Ryan Kono saat Menyerahkan Nota Keuangan atas Rancangan APBDP 2020

LIGO.ID – Penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan APBD Perubahan Tahun 2020 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Hal itu juga merupakan satu rangkaian dalam proses penyusunan Anggaran yang telah didahului dengan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2020.

Wakil Walikota Gorontalo Ryan F.Kono, menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kota Gorontalo terhadap Rancangan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD T.A 2020.

Baca juga :  Jadi Khatib Salat Ied, Marten Bahas Soal Sifat Pemimpin dan Soal Perbedaan

Ryan Kono menjelaskan, perubahan APBD merupakan salah satu siklus dalam satu tahun perencanaan dan penganggaran. Perubahan Anggaran Belanja kata Ryan dapat dilakukan oleh suatu daerah apabila terjadi hal-hal diantaranya.

“Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” kata Ryan. Senin (14/09)

“Ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Keempat keadaan darurat. Dan kelima, keadaan luar biasa.” lanjutnya.

Kebijakan umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, lanjut Ryan, diperlukan guna merespon dan mengantisipasi perubahan asumsi yang diakibatkan oleh berbagai perkembangan yang terjadi.

Baca juga :  Penjagub Gorontalo Gelar Griya Tiga Hari Selama Idulfitri

“Perkembangan perekonomian kota Gorontalo sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor baik dari perekonomian global, nasional maupun regional yang secara langsung maupun tidak langsung berimplikasi terhadap kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

“Memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan sampai dengan pertengahan Tahun 2020 dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.” sambungnya.(vn/red)

Komentar