Kapolri Listyo akan Minimalisir Saling Lapor dengan UU ITE

Jakarta – ligo.id – Baru saja pemerintah membuka ruang kritik dan saran untuk semua orang yang ingin menyapaikan aspirasinya, namun siapa sangka hal ini malah menjadi boomerang bagi semua orang juga.

Sontak hal ini membuat Kapolri buka suara dengan mengatakan akan lebih selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah sekaligus menghindari upaya untuk saling melaporkan yang dilatar belakangi pada pasa-pasal UU ITE.

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Pada kesempatan itu juga Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, bahwa pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.

Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku. Sehingga terciptanya ruang digital yang bersih di Indonesia.

“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” pungkas Listyo Sigit. (#c)

Komentar