Kapolda Gorontalo Minta Kasus Video Asusila Segera Dilimpahkan ke JPU

Gorontalo – ligo.id – Respon cepat dalam penanganan terhadap oknum anggota Polres Boalemo yang melakukan tindak pidana berupa perekaman video yang bermuatan asusila yang kemudian viral di media sosial membuktikan bahwa Polda Gorontalo tidak membeda-bedakan dalam hal penegakan hukum.

Bahkan Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus,SIK.,M.Si.,M.M memberikan target kepada Kapolres Boalemo dalam waktu 5 (lima) hari berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Sik usai mengikuti Video Conference (Vicon) yang dipimpin oleh Kapolda Gorontalo dan diikuti oleh Wakapolda, Irwasda, Para PJU Polda Gorontalo, Para Kapolres serta para PJU Polres.

Baca juga :  Wakil bupati Asahan mengambil sumpah dan pelantikan Pejabat Administrator

“Tadi melalui Vicon, bapak Kapolda berikan target lima hari kepada Kapolres Boalemo, yaitu hari Jumat besok (29/1/2021), berkas kasus perekaman video asusila yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Boalemo harus sudah dilimpahkan ke JPU,”kata Wahyu. Senin (25/1/2021).

Pemberian target tersebut sebagai wujud responsibiltas dan juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana konsep Polri presisi yang disampaikan calon Kapolri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si saat menjalani uji kelayakan (fit and propertest)  di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Baca juga :  Sekda Asahan Pimpin Tim Safari Ramadhan Kunjungi Desa Sei Silau Barat

Wahyu mengatakan apa yang ditegaskan oleh bapak Kapolda ini bagian dari implementasi Konsep Polri Presisi (prodiktif, responsibiltas, transparansi Berkeadilan) yang disampaikan Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut disampaikan Listyo saat menjalani Fit and Propertest di Komisi III DPR RI, dimana responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggungjawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku dan responsif dalam pelaksanaan tugas yang secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

“Sedangkan transparansi berkeadilan ini menjawab bahwa hukum berlaku sama, tidak tumpul diatas tajam kebawah, artinya disaat ada keterlibatan oknum anggota dalam perbuatan pidana, maka kita tidak tutupi, tetapi tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.” jelas Wahyu.

Hal inilah jelas Wahyu, yang dibuktikan oleh Kapolda Gorontalo dengan memberikan target selama lima hari terhadap kasus perekaman video bermuatan asusila tersebut segera dituntaskan dan diserahkan ke JPU

Baca juga :  Pererat Silahturahmi, Bupati FDW Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Bojonegoro

“Jika target tersebut tidak terpenuhi, tentunya akan ada evaluasi khususnya terhadap Kasat Reskrim yang menangani kasus tersebut,” tandas Wahyu. (#c)

Komentar