PROVINSI GORONTALO (LIGO) – Masyarakat Serambi Madinah sangat membutuhkan pengetahuan penanganan hukum di negara ini, karenanya Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail, M.H. mengajak seluruh Pers dan masyarakat yang paham hukum untuk mensosialisasikan pemahaman hukum sampai pada masyarakat desa yang dianggap masih kurang akan pengetahuan hukum, sehingga dapat memahami segala tindakan yang dilakukannya yang melanggar hukum. Hal ini disampaikan Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail, M.H. dalam dialog Perspektif Gorontalo bersama Pers, Tokoh Masyarakat, Akademisi Gorontalo. di Grand Q Ballroom (Sabtu,23/12).
“para penegak hukum harus selalu melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk baik formal maupun nonformal. Karena masyarakat banyak yang tidak paham tentang hukum”.Tegas Rachmad Fudail.
Salahudin Pakaya, S.Ag., MA. yang juga hadir dalam diskusi menyampaikan terkait penegakan hukum di masyarakat, selain harapan masyarakat kepada 4 pilar penegak hukum untuk menyelesaikan polemik hukum, masyarakat juga butuh perlindungan hukum.
“Aparat kepolisian memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat. Bukan hanya dalam penegakan hukum tetapi melainkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat, rasa nyaman dan keamanan,”. pinta Salahudin Pakaya.
Terkait pandangan Salahudin Pakaya, S.Ag., MA. dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Kapolda mengapresiasi dan mengajak pers dan masyarakat yang paham hukum Untuk mensosialisasikannya ke masyarakat yang belum paham dalam permasalahan hukum. Kapolda juga menerangkan saat ini Kepolisisan Daerah Gorontalo telah membuka sms centre yang bertujuan untuk melaporkan berbagai permasalahan masyarakat yang berhubungan dengan tanggung jawab bersama Kepolisian dan Masyarakat.
Laporan: Lasale Najid
Editor: Arlan
Komentar