LINTAS PANUA (LIGO) – Diduga menjual bibit jagung bersubsidi dari pemerintah, oknum masyarakat yang diketahui tergabung dalam gubungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato diamankan Koramil 1304/21 Dulupi, Selasa (01/05/2018). Hal ini disampaikan langsung Plh. Danramil 1304-21/Dulupi Peltu Ronny Makaraw, Rabu (02/05/2018).
“Selasa (01/05/2018) Babinsa Ramil 1304-21/Dulupi berhasil menangkap oknum masyarakat penjual bibit jagung bersubsidi. Padahal, seharusnya bibit ini diterima oleh petani dengan gratis agar mencapai produksi pangan yang maksimal serta dapat menekan biaya produksi para petani. Tapi malah justru disalahgunakan oleh oknum masyarakat,”. tutur Plh. Danramil Dulupi
Lanjut dirinya menyampaikan, hal ini terungkap berawal dari laporan masyarakat Kecamatan Dulupi A.N Ulun kepada Babinsa Ramil 1304-21/Dulupi Sertu Nurman S. Dai, bahwa ada oknum masyarakat berinisial (IS) yang tergabung dalam Gapoktan Desa Karya Baru telah menjual bibit jagung, meski berlabel kemasan bantuan dari Pemerintah dan tidak untuk diperjual belikan.
Menurut keterangan Babinsa Ramil 1304-21/Dulupi Sertu Nurman S. Dai, setelah dilaksanakannya penyelidikan oleh Babinsa (IS) oknum masyarakat penjual bibit jagung bersubsidi pemerintah, berhasil ditangkap oleh Babinsa Ramil 1304-21/Dulupi Sertu Nurman S. Dai dengan hanya mengantongi ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh (IS) sesuai dengan laporan dari masyarakat tepatnya di Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo.
“Saat ditangkap oleh Babinsa Ramil 1304-21/Dulupi Sertu Nurman S Dai Menurut pengakuan (IS) oknum masyarakat penjual bibit bersubsidi Pemerintah yang juga tergabung dalam Gapoktan Desa Karya Baru ini sudah berhasil menjual sebanyak 1 Dos yang berisi 4 zak ukuran 5 Kg Bibit jagung Bersubsidi dari Pemerintah dengan harga masing-masing zak yaitu Rp. 640.000, kepada salah seorang petani Desa Dulupi,” ucap PLh Danramil Dulupi
Akibat tindakannya, IS dan petani pembeli jagung subsidi tersebut diamankan Koramil 1304-21/Dulupi untuk diambil keterangan.
Saat ini Koramil 1304-21/Dulupi sudah mengamankan IS, dan barang bukti sebanyak 4 dos 2 zak dan satu unit mobil Toyota Agya dengan uang sejumlah Rp 640.000,- .
Usai kejadian ini, jelas Plh. Danramil 1304-21/Dulupi Peltu Ronny Makaraw, dirinya segera mengambil langkah untuk segera menghubungi Koordinator BP3K Dulupi bapak Sahril Luma, S. ST dan berkoordinasi tentang pembuatan berita acara Penahanan Bibit Bantuan Pemerintah.
Laporan : Najid Lasale/Hms Imam
Editor : Arlan
Komentar