Inspektorat: Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Harus Sesuai Prosedur

KOTA GORONTALO (LIGO) – Sekretaris Inspektorat Kab. Gorontalo, Trisno Domili melalui kegiatan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelola, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa se Kabupaten Gorontalo, berikan bimbingan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa mengenai Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Jum’at (09/02) Ballroom Grand Q Hotel. Kota Gorontalo

Desa-desa yang berada di Kabupaten Gorontalo saat ini menurut Trisno Domili sudah melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Bupati No. 5. yang mengatur pengadaan barang dan jasa.

“Kita di Kabupaten Gorontalo sudah ada Perbup yang mengatur tentang hal ini, yang terbit sejak 2016. Dan progresnya makin baik serta pengadaannya sudah sesuai. Hari ini kita lakukan penyamaan persepsi peran TPK disana, semakin lebih diperkuat tidak boleh dilakukan oleh Kepala Desa melainkan oleh Tim yang telah ditunjuk,” terang Trisno Domili

Peserta Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelola, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pengadaan di Desa ditegaskannya harus sesuai dengan prosedur yang ada dan berprinsip efektif, efisien, transparan, gotong royong dan lebih memberdayakan masyarakat.

Melalui pembekalan ini dirinya berharap Pengadaan Barang dan Jasa yang selama ini menurutnya banyak permasalahan ditemui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum, tidak akan terjadi di Desa.

“Insya Allah permasalahan terbesar sebagaimana yang dilansir oleh KPK dan aparat penegak hukum bahwa kasus terbesar yang paling banyak adalah pengadaan barang dan jasa. Sehingganya kami berharap didesa tidak akan terjadi hal tersebut,” harap Trisno Domili

Laporan: Najid Lasale

Editor: Arlan

Komentar