Saat Indonesia memutuskan untuk menaikkan PPN jadi 12 persen pada 2025 mendatang, Vietnam malah melanjutkan tarif 8 persen dari 10 persen sejak pemotongan PPN saat pandemi COVID-19.
Dua negara ASEAN ini memiliki kebijakan berbeda terkait pajak pertambahan nilai (PPN).
Mengutip inilah.com, Kamis (12/12/2024), pemerintah Vietnam memutuskan untuk memperpanjang pemotongan PPN dari 10 persen ke 8 persen hingga Juni tahun depan.
Hal ini resmi berlaku setelah Majelis Nasional negara itu menyetujui perpanjangan pengurangan tersebut.
Berdasarkan resolusi yang disahkan pekan lalu, barang dan jasa yang dikenakan tarif pajak 10 persen akan tetap menikmati tarif 8 persen selama enam bulan ke depan.
Pengurangan PPN tidak berlaku untuk real estat, sekuritas, perbankan, telekomunikasi, informasi dan teknologi, batu bara, bahan kimia, serta produk dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus.
“Perpanjangan pengurangan PPN diharapkan dapat membantu merangsang konsumsi dan mendukung produksi dan bisnis dengan menurunkan biaya barang dan jasa, karena ekonomi terus berjuang,” kata pakar ekonomi Vietnam, Dinh Trong Thinh.
Kementerian Keuangan Vietnam memperkirakan bahwa pengurangan PPN akan menyebabkan penurunan pendapatan anggaran negara sekitar 26,1 triliun dong (sekitar Rp16 triliun) pada paruh pertama tahun 2025.
Namun, hal itu akan membantu meningkatkan produksi dan bisnis, yang juga akan menciptakan pendapatan untuk anggaran negara.
Pengurangan PPN telah diterapkan Vietnam sejak 2022 lalu untuk mendukung produksi dan bisnis serta meningkatkan konsumsi setelah pandemi CPVID-19.
Pada 2022, pengurangan PPN mencapai 51,4 triliun dong, yang membantu mempercepat konsumsi domestik, dengan total penjualan eceran barang dan jasa juga tercatat meningkat di tahun itu sebesar 19,8 persen dibanding tahun 2021.
Pengurangan PPN pada paruh kedua tahun 2023 mencapai total 23,4 triliun dong, dengan total penjualan eceran barang dan jasa meningkat sebesar 9,6 persen pada periode waktu itu dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Perkiraan menyebutkan total penururan pendapatan negara akibat turunnya PPN pada tahun 2024 mencapai sekitar 49 triliun dong (sekitar Rp30 triliun).
Sementara Indonesia melakukan tindakan sebaliknya. Pasca-pandemi, pemerintah menaikkan PPN secara bertahap.
Pertama pada 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen. Selanjutnya menjadi 12 persen direncanakan berlaku pada awal 2025.
Kebijakan PPN diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hingga sekarang kenaikan PPN ditolak oleh publik, namun pemerintah masih menerapkan di tengah lesunya daya beli masyarakat.
Suksesi kepemimpinan di Indonesia diharapkan ada perubahan kebijakan. Tapi sejauh ini, wacana yang muncul adalah pengenaan PPN sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah.
Komentar